STTKOM DHARMA BUDI. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

APAKAH SERTIFIKASI KOMPETENSI ITU?

Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel.

Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.

Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tenaga kerja ahli dibidangnya maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

BAGAIMANA UJI KOMPETENSI DILAKSANAKAN?

Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh STTKOM DHARMA BUDI secara transparan, dan bersifat terbuka untuk diikuti oleh setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi. seluruh industri akan dilayani dengan jaminan kualitas prima.

STTKOM DHARMA BUDI melaksanakan Uji Kompetensi untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji kompetensi sudah kompeten atau belum kompeten.

Dengan Uji Kompetensi oleh STTKOM DHARMA BUDI dibuktikan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten sebagai Tenaga kerja ahli dibidangnya.

Prinsip-prinsip STTKOM DHARMA BUDI dalam uji kompetensi adalah: Valid, Realible, Fleksibel, Adil, Efektif dan efisien. Berpusat kepada peserta uji kompetensi Tenaga kerja ahli dibidangnya yang memenuhi syarat keselamatan kerja.

Peserta uji kompetensi adalah tenaga-kerja yang dikirim/ditunjuk oleh perusahaan atau mendaftar secara individual.

Tenaga kerja ahli dibidangnya yang dinyatakan lulus uji kompetensi adalah tenaga-kerja yang memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi dan terbukti berfungsi dengan baik dan bermanfaat.

MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI

Bagi Perusahaan
  1. Memudahkan rekrutmen dan seleksi personil
  2. Memudahkan penempatan dan penugasan
  3. Memudahkan pengaturan remunesasi dan kompensasi
  4. Memudahkan pengaturan pengembangan karier dan diklat
  5. Meningkatkan produktivitas perusahaan
  6. Meningkatkan keselamatan ditempat kerja
Bagi Tenaga Kerja
  1. Meningkatkan mobilitas dan daya-saing
  2. Meningkatkan pengakuan atas kompetensi
  3. Meningkatkan prospek karier
  4. Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
  5. Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan
Bagi Pemerintah Dan Masyarakat
  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
  2. Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
  3. Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
  4. Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
  5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
  6. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
  7. Menurunkan tingkat pengangguran

VALIDITAS SERTIFIKAT KOMPETENSI
  1. Sertifikasi Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis oleh STTKOM DHARMA BUDI atas penguasaan kompetensi sebagai Tenaga kerja ahli dibidangnya. masa berlaku Sertifikat Kompetensi adalah 3 tahun.
  2. Pemegang Sertifikat Tenaga kerja ahli dibidangnya wajib mengisi Logbook yang berisi jabatan serta tugas dan tanggung jawab dan setiap setahun sekali, diserahkan ke STTKOM DHARMA BUDI yang akan dipakai sebagai dasar evaluasi apakah pemegang sertifikasi masih berprofesi sebagai Tenaga kerja ahli dibidangnya. Jika masa berlaku sertifikasi telah habis maka Logbook tersebut dapat dijadikan acuan perpanjangan sertifikat atau kalau Logbook tidak memenuhi syarat maka dapat dilakukan Resefikasi atau uji kompetensi ulang tidak diperpanjang lagi.
  3. Standar format dan isi Sertifikasi Kompetensi STTKOM DHARMA BUDI berikut kodifikasi dan kerahasiaan agar tidak mudah dipalsukan sesuai ketentuan BNSP.
  4. Pemegang Sertifikasi STTKOM DHARMA BUDI wajib menjaga sertifikatnya dan apabila terjadi kerusakan/kehilangan melaporkan kepada STTKOM DHARMA BUDI untuk meminta duplikat.
  5. Pemegang Sertifikasi Kompetensi STTKOM DHARMA BUDI wajib mengembangkan dan memelihara kompetensinya dimanapun tempatnya bekerja.
  6. Jaminan kompetensi dapat dipakai oleh perusahaan dalam persyaratan recruitment, pla pengembangan career, dan bahan pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Facebook

Komentar